IzinOperasi Genset. Penggunaan genset memang harus ada izin operasi genset. Karena jika tidak ada perizinan operasi genset, maka akan dikenakan sanksi teguran bahkan sampai pembekuan operasional. Baca Juga : Tempat Sewa Genset di Beberapa Kota di Pulau Jawa. PP No 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik. UU No 23 Tahun 2014 tentang

Penggunaan Generator Set atau biasa di kenal Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin. Ketentuan penggunaan genset Generator Set yang harus berizin yakni untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA. Penggunaan Genset di bawah kapasitas 200 KVA tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan harus melaporkan kepemilikan. Setiap pemakaian genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral ESDM berupa Surat Laik Operasi SLO dan Izin Operasi IO. Generator Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor. Berkaitan dengan perizinan itu bagi pemilik Genset yang tidak melaporkan atau mengoperasikan tanpa izin operasional, terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional. ”Pendataan ini lebih untuk mengetahui keandalan sistem ketenagalistrikan, keamanan, serta faktor lingkungan. Tujuan daripada Penerapan regulasi tersebut adalah untuk keselamatan seperti diatur dalam UU Ketenagalistrikan, terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik.

IZINOPERASIONAL GENSET JAWA TIMUR . Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur
Laporan Wartawan Muhammad Fachri Ramadhani BALIKPAPAN - Penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset berkapasitas di atas 200 KVA kilo volt ampere harus berizin. Bila tidak ingin bermasalah hukum. Hal itu diungkapkan Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Seber R Kombong. "Kalau di atas 200 KVA itu memang harus ada izinnya," katanya sesuai UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Marah dan Kesal, Luis Milla Minta Wasit Shaun The Sheep Evans Diberhentikan dari Asian Games Aturan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memakai genset di atas 200 KV. Biasanya pihak perhotelan, rumah makan, perusahaan dagang menggunakannya. Kendati demikian di Kalimantan Timur hampir sebagian besar banyak yang belum mengetahui aturan tersebut. "Tidak cukup SLO Standar Layak Operasi saja. Namun pelaku usaha harua mengurus Izin Operasi IO. Di bawah 200 KVA tak perlu," jelasnya. Mengenal Loemongga, Istri Menteri Sosial Agus Gumiwang yang Cantik dan Mantan Model 90-an Lanjut Seber, permohonan pengeluaran izin operasi dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP. Biasanya tetap disertai tembusan dari Dinas ESDM wilayah setempat. Fungsi penegakkan hukum diemban aparat kepolisian. Pasalnya dalam aturan tersebut ada pendapatan yang masuk melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP, dan itu wajib dilaksanakan. "Ada retribusi negara. Uangnya masuk ke kas negara," tegasnya. Shalat Istighosah hingga Status Bencana, Inilah 5 Fakta Terbaru Gempa Lombok Selama ini, pihaknya masih melakukan tindakan administrasi berupa teguran dan peringatan. Kendati mengaku sosialiaasi UU tersebut bukan ranah kepolisian, namun dalam praktik di lapangan mereka melakukannya. "Mereka mengaku pemerintah juga jarang sosialisasi. Saat ditindak, mereka berkata belum pernah disosialiasi. Kalau ada surat edaran, pasti kita taat aturan itu. Sekarang kami tak tahu. Begitu aku mereka," ungkap perwira 2 bunga di pundak kepada media ini. Ramalan Zodiak Sabtu 25 Agustus 2018, Libra Buka Mata! Ada Seseorang yang Istimewa. . . Untuk diketahui, izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sertifikasi instalasi tenaga listrik genset tersebut telah diatur dalam pasal 49 ayat 1-10 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Sejumlah persyaratan mengurus IO yang dibutuhkan, di antaranya administrasi kepemilikan, fotokopi NPWP, izin Undang Undang Gangguan UUG, AMDAL/ UKL/ UPL serta uraian rencana penyediaan dan kebutuhan. * eRA6. 420 297 151 183 480 177 45 467 435

izin operasional genset jawa timur